Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (31/10) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas yang melanjutkan materi Edisi Ke-21 minggu lalu dengan materi “Pelaku Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Bagian 2)”.
Pada edisi kali ini, materi yang disampaikan adalah pengenalan badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Persekutuan Perdata, Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Koperasi dan Yayasan. Pembahasan dan penjelasan dilanjutkan pengenalan tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) serta Badan Usaha Luar Negeri lainnya.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/J-Cax73K6o4?si=8a9l_GhaLfhpTMYy
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : HA
Editor : PPID DPMPTSP