SEJARAH DPMPTSP KOTA MADIUN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun atau lebih dikenal dengan DPMPTSP Kota Madiun adalah salah satu Perangkat Daerah di Kota Madiun yang mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Pada awalnya, DPMPTSP Kota Madiun bernama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Dengan adanya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang merupakan pedoman nasional untuk menyelenggarakan PTSP, menurut peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut setiap Pemerintah Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia wajib membentuk PTSP sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut di tetapkan.

Dan sebagai satu langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam suatu pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kota Madiun membentuk Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang KPPT Kota Madiun yang secara efektif melaksanakan operasional pelayanan kepada masyarakat. KPPT Kota Madiun resmi berdiri pada tanggal 9 Januari 2009. Saat itu, KPPT dikepalai oleh Drs. Ahsan Sri Hasto. Dalam masa kepemimpinannya, KPPT menjadi cikal bakal adanya pelayanan publik terpadu satu pintu.

Drs. Ahsan Sri Hasto menjabat sebagai Kepala KPPT Kota Madiun sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2010. Kepemimpinan kemudian beralih kepada Totok Sugiharto, S.H., M.Si., yang menjabat sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Sedangkan Pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, KPPT Kota Madiun dijabat oleh Gembong Kusdwiarto, S.IP.. Pada tahun 2017, kepemimpinan beralih kepada Plt. Kepala Kantor Drs. Hery Ilyus sampai dengan menjelang akhir 2017.

Seiring dengan dinamika perkembangan dan adanya penataan kelembagaan baru Pemerintah Kota Madiun sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPMPTSPKUM) dengan Kepala Dinas yakni Harum Kusumawati, S. Sos., yang menjabat sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.

Kemudian pada September 2020 terdapat alih tugas Kepala DPMPTSP yang kemudian dijabat oleh Dra. Rully Dwi Ratnawati hingga saat ini. Dalam masa ini, DPMPTSPKUM mengalami perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi Usaha Kecil Menengah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau dapat disebut dengan DPMPTSP.


9 Jan 2009 – 2010   : Drs. Ahsan Sri Hasto

2010 – 2013   : Totok Sugiharto, S.H., M.Si.

2013 – 2017   : Gembong Kusdwiarto, S.IP.

2017 – 2017   : Drs. Heri Ilyus

2017 – Sept 2020   : Harum Kusumawati, S. Sos

Sept 2020 – Sekarang   : Dra. Rully Dwi Ratnawati

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur