Tentang DPMPTSP Kota Madiun
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun berlokasi di Jalan Mayjend D.I. Panjaitan No 09 Kota Madiun dan mulai operasional pada tanggal 03 Januari 2017. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun terbentuk berdasarkan Perda Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kewenangan dan tupoksinya diatur dalam Perwal Kota Madiun Nomor 37 tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Madiun saat ini terdiri dari 3 bidang,yaitu : Bidang Penanaman Modal,Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, serta Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.