Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada hari Rabu, 16 November 2022 ini bertujuan untuk Pemberian hak akses pengawasan bagi OPD Teknis yang perlu diimplematasikan dan ditindaklanjuti pelaksanaannya. Hal ini sesuai amanah dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk itu DPMPTSP Kota Madiun mengundang OPD Teknis untuk belajar bersama menggunakan aplikasi sistem pengawasan yang terdapat dalam sistem OSS sesuai dengan hak akses pengawasan yang telah diterima. Dalam kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur