Kupas Tuntas Edisi Ke-28 (10/12/2024) mengambil materi bahasan tentang ”Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”. Setelah NIB terbit dan usaha berjalan, Pemerintah wajib melaksanakan pengawasan. Selain memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha, Pengawasan ini juga bertujuan untuk mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha, serta rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bagian Kedua yaitu Sanksi Bagi Pelaku Usaha, yang termaktub pada Paragraf 1 Pasal 317 sampai dengan Paragraf 16 Pasal 557. Dalam rangka pengawasan perizinan berusaha ini, Tim Pengawasan akan menilai pelaku usaha dalam 2 (dua) hal yaitu kepatuhan teknis dan kepatuhan administrasi.

Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/IgY0AAuhoa4?si=_3Q5IYMRiJksF0Mq

DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : HA, RW
Edit : PPID KOTA MADIUN

By Admin