MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (18/12) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Peraturan Menterei Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024” dengan narasumber Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun.

Dalam dialog interaktif kali ini disampaikan bahwa standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk kemudahan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Perubahan yang dimaksud antara lain pada Standar Usaha Apotek, Standar Usaha Pedagang Besar Kosmetik, Standar Usaha Pedagang Besar Obat, Tradisional/Obat Bahan Alam, Standar Usaha Klinik, Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, Standar Penetapan Pelayanan Medis Hiperbarik, Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis, Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, dan Standar Label Pengawasan/Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan).

Pada Hallo Perizinan edisi kali ini bahasan menitikberatkan pada perubahan-perubahan pada standar usaha Apotek di mana terdapat 3 perubahan yaitu Istilah/Definisi (definisi Apotek, pelayanan kefarmasian, apoteker penanggung jawab, tenaga vokasi farmasi, sertifikat standar), Syarat Umum (Pelaku usaha non perseorangan dapat berupa PT, CV, Yayasan dan/atau Koperasi) dan Sarana Apotek (meliputi Lokasi, bangunan, pembagian ruang, papan nama, kondisi sarana yang terpelihara dengan baik)
Kegiatan inovasi Hallo Perizinan ini diharapkan menjadi media untuk mensosialisasikan berbagai macam perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha, serta hasil kinerja DPMPTSP Kota Madiun, agar dapat meningkatkan wawasan masyarakat terkait pelayanan perizinan dan capaian hasil kinerja sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ha)

Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/Ff5xRMCTOFg?si=a5r0vjLVQ4lz4xIZ

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!

Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur