MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (23/7) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema ”Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis”, yang dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, di mana Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis termaktub di dalamnya. Standar ini bertujuan mengatur kegiatan pelayanan penunjang kesehatan berupa pelayanan dialisis di rumah sakit atau klinik utama, yang terhubung dengan pemilihan KBLI 86101 Aktivitas Rumah Sakit Pemerintah, KBLI 86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta, KBLI 86104 Aktivitas Klinik Pemerintah dan KBLI 86105 Aktivitas Klinik Swasta.
Persyaratan untuk memperoleh Standar Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis yang diatur dalam regulasi ini terdiri atas Persyaratan Umum, Persyaratan Perubahan, Persyaratan Khusus atau Persyaratan Teknis Produk, Proses, dan/atau Jasa, Ketentuan Sarana, Ketentuan Prasarana, serta Penilaian Kesesuaian dan Pengawasan Usaha.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93,0 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ids)
Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/VrqnInkrCwc?si=9yLGWrKDnK8lHjrO
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto: IDS
Edit : PPID DPMPTSP