UMKM diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah modal atau aset, serta jumlah karyawan.
Dpmptsp Kota Madiun menyelenggarakan Sosialisasi OSS RBA bagi UMKM Kecamatan selama 3 hari yaitu Selasa s/d Kamis, 9-11 November 2021 untuk 150 UMKM di Kota Madiun dan dihadiri oleh 50 orang pelaku usaha untuk masing-masing kecamatan.Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti ileh 3 Kecamatan di Kota Madiun yaitu kecamatan taman,kecamatan kartoharjo dan kecamatan manguharjo.