Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko “Izin Edar Pangan Olahan Pada Sistem OSS RBA” yang dilaksanakan pada hari Senin 24 Oktober 2022 ini bertujuan untuk membantu menginformasikan pelaku usaha yang melakukan usaha pengolahan bahan pangan dalam kemasaan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar kecuali olahan pangan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga, hal ini sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan pasal 34 (1). Untuk itu DPMPTSP Kota Madiun memfasilitasi pelaku usaha dengan melaksanakan sosialisasi dan diharapkan pelaku usaha semakin memahami kewajibannya. Dalam kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya.