MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (4/9) DPMPTSP menggelar rapat koordinasi dengan perangkat daerah teknis. Rapat kali ini membahas tentang persyaratan dasar perizinan berusaha, khususnya bangunan gedung, rapat dipimpin dan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP.
Seperti diketahui, selain perizinan berusaha NIB (Nomor Induk Berusaha) para pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan dasar ketika usahanya sudah mulai beroperasional atau berjalan. Khususnya usaha yang membutuhkan bangunan, maka PBG dan SLF juga harus dikantongi oleh pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha.
Rapat kali ini dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja KUKM, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. (dpmptsp/ha)
DPMPTSP Kota Madiun!!!
Melayani, Profesional, Pasti!!!
Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP