Madiun – Halo Sobat Investasi! Rabu (15/1) bertempat di Ruang Rapat, DPMPTSP menggelar Rapat Pemenuhan Data Dukung Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2025.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP, dan dihadiri oleh pegawai DPMPTSP, perwakilan dari Satpol PP dan Damkar serta Bapenda Kota Madiun.
Rapat membahas tentang pengisian instrumen penilaian IKK Tahun 2025, yang mana untuk DPMPTSP terpilih untuk mempersiapkan penilaian terhadap Perwal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kota Madiun yang terbit pada tahun 2022 lalu.
Terdapat 39 instrumen yang wajib diisi, diantaranya adalah mengenai latar belakang pembuatan kebijakan, bagaimana pertimbangan terhadap rancangan kebijakan, penyusunan rancangan kebijakan, hingga monitoring hasil kebijakan yang telah berlaku.
Dengan adanya penilaian ini, maka kedepannya diharapkan berdampak baik terhadap pembuatan kebijakan, yang mana haruslah didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik, melalui proses yang melibatkan stakeholder, perlu dilakukan sosialisasi dan uji coba pasca diundangkannya regulasi, serta dilakukan evaluasi kebermanfaatan regulasi tersebut. (dpmptsp/ra)
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : Bay
Edit : PPID KOTA MADIUN