MADIUN – Halo Sobat Investasi! Semenjak diraihnya Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan 37001:2016, maka DPMPTSP Kota Madiun berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kinerja pelayanan publik dan implementasi system manajemen anti penyuapan. Salah satunya dengan adanya rencana untuk melaksanakan audit internal pada bulan Pebruari dan Maret 2025.
Pada Rabu (12/2) dan Kamis (13/2), DPMPTSP melaksanakan pertemuan dalam rangka persiapan audit internal Sistem Manajemen Mutu yang akan dilakukan oleh tim Auditor Internal DPMPTSP. Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris DPMPTSP selaku ketua Tim, dihimbau untuk segera melakukan audit internal ke seluruh Bidang dan Sekretariat dan mempersiapkan daftar pertanyaan yang akan ditanyakan saat melakukan audit manajemen mutu pelayanan. Audit dilaksanakan secara crossing, yakni bidang A melakukan audit terhadap bidang B, bidang B melakukan audit terhadap bidang C, dan seterusnya. Kemudian hasil temuan/ketidaksesuaian dari pelaksanaan audit internal akan dilakukan pembahasan rencana tindak lanjut dan realisasi tindak lanjutnya pada rapat tinjauan manajemen sehingga dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan. (ppid/Ra)
Foto : LR
Edit : PPID DPMPTSP