MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Selasa (22/4) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Perizinan Penyedia Jasa Perorangan”. Penyedia jasa adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan jasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan 3 Desember 2019, berlaku 5 Desember 2019.
Ada banyak jenis usaha yang bisa dipilih oleh pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha jasa perorangan. KBLI yang bisa dipilih harus sesuai dengan jasa yang ditawarkan. KBLI 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor adalah kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat. Jika skala usahanya mikro, maka tingkat risikonya rendah.
Kewajiban perizinan berusaha adalah menerapkan standar K3L (pada saat memulai kegiatan usaha), menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat setiap 1 (satu) tahun sekali, bulan Januari paling lambat tanggal 15 (lima belas), dan memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas (pada saat memulai kegiatan usaha). Ada juga KBLI 96990 Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL yaitu kelompok yang mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya). Dan masih banyak KBLI lain yang bisa dipilih sesuai dengan jenis jasa yang ditawarkan.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93,0 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ids)
Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/iF_gn8ren8w?si=Y-cB3FoF5CUijdNx
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto : IDS
Edit : PPID DPMPTSP