Kupas Tuntas Edisi Ke-39 (5/3) dengan materi ”Regulasi dan Tata Cara Memperoleh Izin Edar Pangan Olahan (Bagian 4)” diawali dengan penjelasan tata cara perubahan Izin Penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). Perubahan nama pemegang izin tanpa perubahan kepemilikan dan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi, penilaian dilakukan melalui verifikasi dokumen. Sedangkan perubahan proses produksi, penambahan fasilitas baru dan perubahan denah bangunan (lay out), penilaian dilakukan sesuai dengan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB yang baru. Permohonan Perubahan dilakukan dengan mengunggah permohonan perubahan dan dokumen ke e-sertifikasi.pom.go.id, sedangkan penilaian permohonan perubahan dilakukan melalui verifikasi dokumen, penilaian terhadap permohonan perubahan dilaksanakan sesuai dengan tata cara penilaian permohonan baru, dan akhirnya Kepala Badan akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan perubahan berdasarkan hasil penilaian.

Untuk perpanjangan Izin Penerapan CPPOB diberlakukan untuk CPPOB yang akan habis masa berlakunya dengan dilakukan perpanjangan paling cepat dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan CPPOB berakhir. Perpanjangan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan penilaian terhadap pemenuhan CPPOB berdasarkan hasil pemeriksaan surveilan, inspeksi rutin, riwayat produk yang diedarkan, dan/atau hasil pengawasan.

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ids)

Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/EahVCLs61AU?si=7YajAHUu_iCqL49Y

Foto : HA, FP
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur