MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada Tanggal 8, 9, dan 14 November 2023, DPMPTSP dan Tim Pengawasan Penanaman Modal melakukan pengawasan perizinan berusaha ke tujuh perusahaan di kota Madiun. Pengawasan perizinan berusaha adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko, dan memeriksa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

DPMPTSP kabupaten/kota menjadi koordinator pelaksanaan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai amanat Pasal 216 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun jenis pengawasan di antaranya pengawasan rutin dan insidental. Pengawasan rutin yakni dilakukan melalui pemeriksaan laporan pelaku usaha dan inspeksi lapangan. Sedangkan untuk pengawasan insidental dilaksanakan berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha yang dijamin kerahasiaan identitasnya oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bulan Januari sampai dengan November 2023, DPMPTSP dan Tim Pengawasan Penanaman Modal sudah melakukan kegiatan pengawasan sebanyak 30 perusahan.

Tujuan dari pengawasan yaitu untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh pelaku usaha, mengumpulkan data, bukti, atau laporan lainnya yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha. Sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan berusaha.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan kali ini terdapat pelaku usaha yang harus dicabut KBLI-nya karena usaha yang dilakukan sudah tidak berjalan. Selain itu ada pula pelaku usaha yang harus menambahkan KBLI lain karena fakta di lapangan terdapat kegiatan usaha lain yang dijalankan bersamaan. (ptsp/as)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : AS
Editor: AS, RA, HA

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur