MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (8/1) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Usaha” dengan narasumber Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun.

Dalam dialog interaktif kali ini disampaikan bahwa pertumbuhan perusahaan dapat dilakukan secara internal melalui perluasan usaha, dan dapat dilakukan secara eksternal melalui beberapa cara, antara lain penggabungan Perusahaan (merger), peleburan perusahaan (konsolidasi), dan pengambilalihan perusahaan (akuisisi). Pengertian Penggabungan di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah “perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum”. Dari sisi keterkaitan aktivitas bisnis para pihak dalam kombinasi, maka terdapat tiga merger, yaitu merger horizontal, merjer vertikal, dan merger konglomerasi. Terdapat beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan penggabungan, antara lain memaksimalkan profit melalui pengurangan biaya produksi, tercipta produk yang efisien, keuntungan dapat dimaksimalkan, pertimbangan skala ekonomi, di mana dengan adanya penggabungan efisiensi dapat tercipta, karena perusahaan hasil penggabungan dapat mengeksploitasi skala ekonomi (economic scale); dan dapat menjadi jalan keluar dari pasar dan jalan keluar bagi perusahaan yang mengalami likuiditas, yang akan memberikan keuntungan bagi Perusahaan.

Pada Hallo Perizinan edisi kali ini penjelasan juga menitikberatkan pada mekanisme pelaksanaan merger, aktiva dan kewajiban dari perusahaan merging dipindahkan ke perusahaan surviving, perusahaan merging dibubarkan atau dilikuidasi. Penggabungan dan peleburan mengakibatkan perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Berakhirnya perseroan dimaksud terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dalam hal berakhirnya Perseroan tersebut maka aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan, pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan, serta perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal penggabungan atau peleburan mulai berlaku (Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 122).
Kegiatan inovasi Hallo Perizinan ini diharapkan menjadi media untuk mensosialisasikan berbagai macam perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha, serta hasil kinerja DPMPTSP Kota Madiun, agar dapat meningkatkan wawasan masyarakat terkait pelayanan perizinan dan capaian hasil kinerja sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ha)

Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/LwPa1vdplIU?si=fBWMbEXta9R6IZ9-

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!

Foto : IDS
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur