MADIUN – Kupas Tuntas Edisi Ke-30 (3/1/2025) melanjutkan bahasan materi bahasan tentang “Merger, Akuisisi dan Konsolidasi Usaha (Bagian Satu)”. Peleburan Perusahaan (Konsolidasi) berdasarkan Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Peleburan menyebabkan perusahaan yang meleburkan diri berakhir karena hukum, yang dapat terjadi tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu. Dalam hal berakhirnya perseroan tersebut, maka aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan hasil peleburan, pemegang saham perseroan yang meleburkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan hasil peleburan, dan perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak tanggal peleburan mulai berlaku. Pelaksanaan peleburan perseroan mengikuti pelaksanaan penggabungan perseroan yang diatur di dalam Pasal 123 Undang-Undang 40 Tahun 2007, yaitu mutatis mutandis berlaku bagi perseroan yang akan meleburkan diri.

Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/Vpl4wbL5alg?si=LP7_0yqX_YOqtmiA

DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : ADP
Edit : PPID KOTA MADIUN

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur