MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (9/4) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian Dua)”. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan. Yang dimaksud dengan “menjadi dasar kewenangan” adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. Adapun yang dimaksud dengan “dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan” adalah dasar hukum baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas pokoknya. Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93,0 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ids)
Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/watch?v=-Rl_2rHGX9c&t=5s
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto : IDS
Edit : PPID DPMPTSP