MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (9/4) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian Dua)”. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau Tindakan. Yang dimaksud dengan “menjadi dasar kewenangan” adalah dasar hukum dalam pengangkatan atau penetapan pejabat yang sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya. Adapun yang dimaksud dengan “dasar pengambilan keputusan dan/atau tindakan” adalah dasar hukum baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dalam menjalankan tugas pokoknya. Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93,0 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ids)

Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/watch?v=-Rl_2rHGX9c&t=5s

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!

Foto : IDS
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur