Kupas Tuntas Edisi Ke-43 (17/4) dengan materi “Kebijakan dan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian (Bagian Dua)” dijelaskan bahwa ketentuan teknis perizinan berusaha berbasis risiko di sektor Perindustrian, berdasarkan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha di sektor industri meliputi kegiatan usaha penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, dan kawasan industri. Perizinan berusaha pada kegiatan usaha penyelenggaraan industri yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri, yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan yang menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, kegiatan yang menyediakan jasa industri, perizinan berusaha pada kegiatan usaha kawasan industri yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha terdiri atas kegiatan usaha kawasan industri.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di sektor Perindustrian ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha yang meliputi rekomendasi, pertimbangan teknis, surat persetujuan, surat penetapan, tanda pendaftaran, tanda daftar, dan/atau surat keterangan dalam kegiatan operasional usaha industri tertentu, verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha industri, verifikasi teknis pemenuhan persyaratan perizinan berusaha kawasan industri.(ptsp/IDS)

Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ids)

Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/lIIal-EZ-ts?si=ZejqR4PlgIC_o7iY

Foto : ATK
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur