Kupas Tuntas Edisi Ke-54 (4/9) membahas materi ”Kebijakan dan Perizinan Sektor Pertanian (Bagian 2)”. Secara garis besar tahapan pelaksanaan kegiatan usaha di sektor Pertanian terdiri dari Tahap Persiapan dan Tahap Komersial/Operasional. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada tahap persiapan antara lain pengadaan tanah, pembangunan bangunan Gedung, pengadaan peralatan atau sarana, pengadaan sumber daya manusia, pemenuhan standar usaha, dan/atau kegiatan lain, termasuk Pra Studi Kelayakan atau Studi Kelayakan, dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor Pertanian dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai Permentan Nomor 15 Tahun 2021 pasal 2. Standar kegiatan usaha dan standar produk di sektor Pertanian mencakup subsektor perkebunan, tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan dan sarana pertanian.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan publik, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/4P4Rf08Mbrk?si=yzEPmD2SrE1MVzoS
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
Foto: PW
Edit : PPID DPMPTSP