MADIUN – Dalam rangka mengukur efektivitas penerapan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) DPMPTSP Kota Madiun dalam meningkatkan kualitas pelayanan, maka dilaksanakanlah Rapat Tinjauan Ulang Monitoring dan Evaluasi SP dan SOP pada Selasa (25/2).
Rapat dibuka oleh Sekretaris, dan dihadiri oleh para Koordinator dan Subkoordinator DPMPTSP.
Dalam paparannya, Koordinator Bidang PKPL menuangkan kendala dalam pelaksanaan SP dan SOP, baik kendala eksternal maupun kendala internal.
Selain itu, dipaparkan pula untuk tahun 2025 ini, jumlah jenis layanan perizinan yang tersedia di Standar Pelayanan yang semula 53 jenis layanan turun menjadi 29 jenis layanan. Hal tersebut disebabkan karena jenis layanan izin tenaga kesehatan dialihkan melalui aplikasi Mal Pelayanan Publik Digital Nasional.
Selain jumlah jenis layanan, dibahas pula perubahan alur layanan perizinan pada aplikasi MASS, untuk mengakomodasi keluhan masyarakat agar pelayanan perizinan lebih cepat.
Sedangkan pada SOP Tahun 2025 ini, terdapat tambahan SOP pada masing-masing bidang dan sekretariat sesuai dengan kesepakatan bersama. (dpmptsp/ra)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : LR
Edit : PPID DPMPTSP