MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada tanggal 2 dan 8 Juli 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Klinik LKPM). Kegiatan Klinik LKPM ini diselenggarakan di Hall Ayam Goreng Pemuda dan di Hall Amaris Hotel Madiun total diikuti 200 pelaku usaha dalam 2 hari.
Pada kegiatan Klinik LKPM sendiri narasumber menjelaskan terkait tata cara pelaporan LKPM yang benar secara teknis pelaporan. Dalam paparannya LKPM adalah suatu kewajiban pelaku usaha yang harus di laporkan setiap triwulan untuk non umk dan setiap semester untuk umk. Kegiatan ini dilanjutkan penyampaikan pelaporan LKPM secara teknis dilakukan pendampingan langsung ke pelaku usaha. LKPM ini bertujuan untuk melihat realisasi penanaman modal para pelaku usaha di Kota Madiun baik UMK dan Non UMK, dari pelaporan LKPM tersebut diharapkan mendapatkan realisasi investasi yang valid agar menjadi rujukan kebijakan pemerintah khususnya Pemerintah Kota Madiun ke depan.
Seperti yang telah diketahui sesuai amanat PP No 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pelaku usaha, khususnya PMA/PMDN kategori Menengah dan Besar, serta pelaku usaha Kecil, diwajibkan menyampaikan LKPM sesuai dengan periode pelaporan yang telah ditetapkan. Harapannya pelaku usaha dapat melaporkan LKPM secara rutin sesuai periode yang telah di tentukan (dpmptsp/As)
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: Tim PPID Kota Madiun
Edit: PPID DPMPTSP