MADIUN – Masih pada hari kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar acara Evaluasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Tahap V Tahun 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018 secara serentak pada Selasa (17/10) malam hari di Jalan Masjid Kelurahan Kanigoro, Kopi Joss Bunderan Taman, dan Jalan Koperasi Kel. Banjarejo.

Pada pertemuan di Jalan Masjid Kelurahan Kanigoro, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan staf, dengan Hari Santoso, S.T. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.

Pertemuan di Kopi Joss Bunderan Taman, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Non Berusaha, dengan Yuliana sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.

Selain itu, terdapat pada pertemuan di Restoran Dewaruci, dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan staf, dengan membersamai Drs. Istono, M.Pd. sebagai perwakilan Anggota DPRD.

Dan ada pula pada pertemuan di Jalan Koperasi Kel. Banjarejo, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Sub Koordinator Pengaduan, Informasi Layanan, Penyuluhan & Transmigrasi, dengan Dodik Danang Setiawan sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.(ptsp/ra)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto: HA, MRT
Edit: AS, HA

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur