MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (10/7) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas dengan materi “Persetujuan Lingkungan” yang menjadi tema bahasan pada edisi ke-6 ini.

Pada materi yang disampaikan bahwa Persetujuan Lingkungan terbagi menjadi 3 jenis yaitu antara lain SPPL, UKL UPL, dan Amdal. Dalam menjalankan kegiatan usaha para pelaku usaha diwajibkan harus memiliki minimal salah satu dari ketiga jenis persetujuan lingkungan. Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan dan/atau kegiatan usaha. Persetujuan Lingkungan menjadi bagian dari prasyarat sebelum diterbitkannya Perizinan atau Persetujuan dari Pemerintah, baik berupa penerbitan Sertifikat Standar maupun Izin.

Sebagai informasi, Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Inovasi Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang akan dikupas secara mendalam dan tuntas.

Diharapkan inovasi ini bisa meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat luas, terutama para pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.

Ayo Sobat Investasi jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS yang tayang setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)

Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/D2TW4Ftz0gc?si=dyh3UyoDa9OYNkB7

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : RN
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur