MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (8/8), DPMPTSP melaksanakan kegiatan inovasi Kupas Tuntas dengan tema “Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).”
Dalam materi yang disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Perizinan Berusaha terdiri dari perizinan berusaha berbasis risiko dan PB UMKU. Definisi PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha. PB UMKU bisa berupa standar, sertifikat, rekomendasi, tanda pendaftaran dan lain-lain.
Inovasi Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat luas, terutama para pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS yang tayang setiap hari Kamis pukul 15.00-15.30 WIB di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/Tf7mxuSkD_c?si=xU1RR6F4V-HJ8MlV
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!