MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Kupas Tuntas Edisi Ke-47 (18/6) membahas materi ”Fasilitas Kepabeanan dan Super Deduction”. Kepabeanan adalah segala hal yang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Dalam konteks Negara Indonesia, kepabeanan juga mencakup kegiatan di bidang bea dan cukai. Kepabeanan merupakan salah satu jenis dari fasilitas penanaman modal. Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan investasi di dalam negeri, untuk mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global, maka perlu diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yang nantinya akan meningkatkan perekonomian, dan kemampuan daya saing, membantu persiapan produksi komersial serta melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri.
Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, importasi yang dilakukan dalam rangka penanaman modal dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin/barang dan bahan sering disebut sebagai masterlist mesin dan/atau masterlist bahan baku. Ada 4 (empat) jenis fasilitas kepabeanan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangkitan tenaga listrik serta fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan/atau Kontrak Karya.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/8cHhCggOIpA?si=-LmFryVMGpKM1H74
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
Foto: HA
Edit : PPID DPMPTSP