Kupas Tuntas Edisi Ke-49 (2/7) membahas materi ” Kebijakan Program Kemitraan Usaha Besar Dengan UMKM Di Daerah)”. Dasar hukum kemitraan dengan UMKM adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 90 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan Koperasi dan UMK yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Regulasi kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 118 di mana pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan. Dan juga Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 2 di mana pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM di daerah, dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM di daerah.
Implementasi fasilitasi kemitraan antara UMKM dan usaha besar di Kementerian Investasi/BKPM diatur bahwa bidang usaha yang dialokasikan untuk kemitraan dengan koperasi dan UMKM sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terdapat 182 bidang usaha/KBLI dalam 106 kelompok bidang usaha dengan kriteria kemitraan antara Perusahaan PMA/PMDN yang mendapatkan fasilitas fiskal sesuai Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 dengan UMKM. Kementerian Investasi/BKPM mendorong kemitraan antara PMA/PMDN yang mendapatkan fasilitas dengan UMKM yaitu tax holiday, tax allowance dan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin serta bahan baku (masterlist).
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ids)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/E-Yc6lB7ff0?si=sV9sc9H0jrfSr8qs
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: RWH
Edit : PPID DPMPTSP