Kupas Tuntas Edisi Ke-41(19/3) dengan materi ”Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit” merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Pelaku Usaha yang bergerak di bidang ini harus memilih KBLI 81290 yaitu Aktifitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya. Sedang ruang lingkup usaha ini adalah standar yang mengatur kegiatan penyedia jasa pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit dan hama permukiman pada lingkungan tempat tingal atau permukiman, tempat usaha/kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus. Hama permukiman adalah hewan di sekitar manusia dan permukimannya yang keberadaannya mengakibatkan bahaya, kerugian dan gangguan fisik maupun psikis bagi para pemukiman. Usaha ini menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 berfokus pada pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 terdapat penambahan pengendalian hama permukiman.
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/HLtaMDoEjLs?si=FWyfFMWFbYx6MFmZ
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP