Kupas Tuntas Edisi Ke-37 (19/2) dengan materi ”Regulasi dan Tata Cara Memperoleh Izin Edar Pangan Olahan (Bagian 2)” dibuka dengan prosedur dan tata cara registrasi pangan olahan terintegrasi sesuai OSS RBA, di mana prosedur ini dikembangkan sejak tahun 2012 dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pada tahun 2017 dan 2019 mengalami perubahan dan penyempurnaan dengan diterbitkannya Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Sebagai akibat terbitnya Uundang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Badan POM mengeluarkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, sedangkan Implementasi Registrasi Pangan Berbasis Risiko baru dapat dilaksanakan pada tahun 2022 melalui ereg-rba.pom.go.id.
Penentuan tingkat risiko perizinan pada registrasi pangan olahan dilaksanakan meallui analisis terhadap risiko yaitu melalui Foodborne Diseases, Non Compliance dan Misleading Information, dengan mempertimbangkan kategorisasi antara lain target konsumen, pencantuman klaim, proses produksi tertentu, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), penggunaan bahan baku tertentu dan risiko produk.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/qfH8UZ3sze8?si=EZfuw5D0XvaVV8jd
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP