Kupas Tuntas Edisi Ke-32 (16/1) melanjutkan materi minggu lalu yaitu “Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian Satu)”. Pada Bagian Dua kali ini dijelaskan bahwa Kewenangan Pemerintahan terletak pada keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan, di mana harus tetap memperhatikan yaitu keputusan/tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh badan/pejabat yang berwenang, wewenang wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AUPB, keputusan /tindakan wajib berdasarkan perundang-undangan dan AUPB, keputusan/tindakan wajib mencantumkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar pengambilan keputusan/tindakan, serta ketiadaan/ketidakjelasan dasar tidak menghalangi badan/pejabat melakukan tindakan atau menerapkan putusan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan UPB.
Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, tidak menghalangi badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB di atur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di antaranya adalah atribusi, delegasi, mandat dan diskresi.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/D3M0j60cpgM?si=VXGofkgRTBC6r5fV
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : MT
Edit : PPID KOTA MADIUN