MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (25/7) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas dengan materi yang disampaikan kali ini adalah Persetujuan Lingkungan, khususnya SPPL.
Dalam materi yang disampaikan, bahwa SPPL wajib dimiliki bagi usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. Di dalam SPPL memuat beberapa hal yakni kesanggupan penanggung jawab usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lokasi rencana usaha memiliki konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewajiban dasar pengelolaan lingkungan hidup.
Inovasi Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa meningkatkan mutu dan jangkauan dalam pelaksanaan pelayanan publik dalam hal melakukan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat luas, terutama para pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS yang tayang setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal youtube dan facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas: https://www.youtube.com/live/nBeptrlzo9M?si=2GGU6bEA3N7dQvUB
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : ADP
Edit : PPID DPMPTSP