MADIUN – Pada hari Sabtu (17/02), DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan, PP & KB Kota Madiun menjadi Narasumber di Acara Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Madiun.
Dalam paparannya Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menegaskan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja wajib mempunyai SIP (Surat Izin Praktek) karena SIP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan keprofesionalannya dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Di akhir paparannya, DPMPTSP menyampaikan terkait persyaratan yang terbaru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bahwa sistemnya sudah siap dan bisa dipakai mulai pekan depan. Harapannya para tenaga kesehatan dan tenaga medis bisa segera menyesuaikan dengan perubahan persyaratan untuk pengurusan SIP (Surat Izin Praktek) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (dpmptsp/ha)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP