MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (13/8) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema ”Pemenuhan Kewajiban Usaha Jasa Boga/Catering”, yang menindaklanjuti kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang sudah dilakukan pada pelaku usaha jasa boga. Jasa Boga Untuk Suatu Even Tertentu (Even Catering) dengan KBLI 56210 dan Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu dengan KBLI 56290 termasuk risiko menengah tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar dengan masa berlaku 5 tahun dan merupakan kewenangan Gubernur.
Pelaku usaha jasa boga yang memilih 2 KBLI ini wajib melakukan pemenuhan kewajiban berupa Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat yang harus dimiliki setelah 1 tahun operasional. Dasar regulasinya adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, di mana standar penilaian kesesuaiannya terdiri atas 6 bagian yaitu Persyaratan Khusus Usaha, Sarana Usaha, Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Pelayanan, Produk Usaha dan Pengelolaan Usaha.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93,0 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ha)
Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/O1ldCK4Fhp0?si=LlYnqxKepk2XqB9E
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto: IDS
Edit : PPID DPMPTSP