MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar acara Evaluasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Tahap V Tahun 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018 pada Rabu (18/10) malam hari di Jalan Masjid Kanigoro, Gedung Pertemuan Kelurahan Nambangan Lor, Kopi Joss Bunderan Taman, Taman Proklim, dan Jalan Bina Jaya.
Pada pertemuan di Jalan Masjid Kanigoro, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan staf dengan bersama Hari Santoso, S.T. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.
Pada pertemuan di Gedung Pertemuan Kelurahan Nambangan Lor, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan staf, dengan Sigit Ahimsa sebagai perwakilan Anggota DPRD.
Selanjutnya pada pertemuan di Kopi Joss Bunderan Taman, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Subkoordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Non Berusaha, dengan Yuliana sebagai perwakilan Anggota DPRD.
Pada kegiatan di Taman Proklim, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Subkoordinator Promosi dan staf, dengan Ismiati, S.H., S.Pd. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.
Lalu pada pertemuan di Jalan Bina Jaya, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Subkoordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha dan staf, dengan Dedi Tri Arifianto, S.E. sebagai perwakilan Anggota DPRD.(ptsp/ra)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: PEB, AS, HA, MRT
Edit: AS, HA