MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar acara Evaluasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Tahap V Tahun 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018 pada Rabu (18/10) sore hari di Kelurahan Nambangan Lor, Kelurahan Manisrejo, dan Gedung Pertemuan Kecamatan Taman.
Pertemuan di Kelurahan Nambangan Lor, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan dan staf dengan Erlina Susilorini, S.Si., Apt, M.M. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.
Lalu pada pertemuan di Kelurahan Manisrejo, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penanaman Modal dan staf, dengan Drs. Suyarto, M.Pd. sebagai perwakilan Anggota DPRD.
Sedangkan pada pertemuan di Kecamatan Taman, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan staf dengan bersama Drs. Sutardi sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.(ptsp/ra)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: PEB, AS, ATK
Edit: AS, HA