Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan. DPMPTSP Kota Madiun bekerja sama dengan 93fmsuaramadiun dalam acara Hallo Perizinan.
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Terhadap SK Kepala DPMPTSP Kota Madiun Nomor 065-401.106/09/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada DPMPTSP Kota Madiun tanggal 10 Pebruari 2022 perlu dilakukan sosialisasi. Sosialisasi sudah dilaksanakan dengan mengundang perwakilan pelaku usaha, LSM, akademisi dan dinas teknis terkait yang kemudian disusun sebuah Berita Acara pelaksanaan sosialisasi.