MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Selasa (25/2), DPMPTSP Kota Madiun adakan apel pagi sekaligus Sosialisasi WBS (Whistle Blowing System’), Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan yang diikuti oleh seluruh pegawai. Meskipun diadakan bersamaan dengan apel, tetapi tidak mengurangi makna dari sosialisasi ini.

Apa itu WBS?
WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, di mana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkan.
Di WBS ini yang dilaporkan dan yang melaporkan adalah sesama pegawai. Adapun persyaratan pelaporan antara lain memuat identitas yg jelas (KTP), tempat kejadian, kronologi kejadian dan foto. Para pegawai dihimbau jangan takut untuk melapor karena identitas pelapor dilindungi.

Apa itu GRATIFIKASI?
Adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang di luar hak atau gaji yang seharusnya mereka terima. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, komisi dsb. Untuk gratifikasi ini yang melaporkan adalah yang menerima gratifikasi (kesadaran diri sendiri) dan mekanisme telah ada dalam peraturan.

Apa itu BENTURAN KEPENTINGAN?
Adalah situasi ketika seorang pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi tugas dan tanggung jawabnya. Benturan kepentingan juga dapat diartikan sebagai konflik kepentingan.
Penyebab benturan kepentingan antara lain:
1. Kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok;
2. Hubungan afiliasi seperti hubungan darah, perkawinan, pertemanan;
3. Balas jasa;
4. Pengaruh dari pihak lain

Berani jujur itu hebat!
(dpmptsp/ep)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : AS
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur