MADIUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar acara Evaluasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Tahap V Tahun 2023 terhadap Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 32 Tahun 2018 secara serentak pada Senin sore ini (16/10) di Kelurahan Kartoharjo, Gedung Pertemuan Bumi Antariksa, dan Kelurahan Manisrejo.

Pada Kelurahan Kartoharjo, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan beserta staf. Sedangkan anggota DPRD yakni Drs. Gandhi Hatmoko, M.Si..

Pada Gedung Pertemuan Bumi Antariksa, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, dengan Y. Rudy Wisnu Wardhana, S.S. sebagai perwakilan dari Anggota DPRD.

Pada Kelurahan Manisrejo, DPMPTSP Kota Madiun diwakili oleh Koordinator Penanaman Modal beserta staf, dengan bersama Drs. Suyarto, M.Pd sebagai perwakilan Anggota DPRD. (ra)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto: FDP
Edit: AS, HA

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur