Madiun – Selasa (6/1), Halo Sobat Investasi! Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modal secara berkala melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kepala DPMPTSP Kota Madiun dalam sambutannya mengimbau agar seluruh pelaku usaha senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan LKPM, yaitu laporan triwulanan bagi pelaku usaha Non-UMK dan laporan semesteran bagi pelaku usaha UMK, sesuai dengan perkembangan kegiatan usahanya. Ia juga menegaskan komitmen dalam memberikan kemudahan layanan diantaranya melalui pendampingan serta Klinik LKPM.
“Pertumbuhan ekonomi Kota Madiun ke depan kami optimistis akan terus meningkat. Data realisasi investasi hingga November 2024 telah melampaui target dan turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi,” ujar Sumarno, S.Sos. saat membuka kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda, Kota Madiun.
Bimtek LKPM ini diikuti oleh pelaku usaha wajib LKPM di Kota Madiun. Peserta dibekali materi terkait kebijakan LKPM, tata cara pengisian yang benar, periode pelaporan, konsekuensi administratif, serta praktik pengisian LKPM secara langsung yang dilengkapi dengan sesi konsultasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaporan LKPM dapat dilakukan secara tepat waktu, akurat, dan berkelanjutan, sehingga mendukung validitas data realisasi investasi serta perumusan kebijakan penanaman modal di Kota Madiun. Mari Berinvestasi di Kota Madiun, Kota Yang berkarya, Berbudaya, dan Mendunia. (DPMPTSP/HS)
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto: Tim PPID Kota Madiun
Edit: PPID DPMPTSP









