MADIUN – Hallo Sobat Investasi! DPMPTSP diminta untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Apotek Menurut OSS RBA dan Pengawasannya, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana bertempat di Rumah Makan Ayam Goreng Pemuda pada hari Selasa (25/06).

Di hadapan 60 orang pelaku usaha apotek yang ada di Kota Madiun, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP menyampaikan 3 materi penting dalam rangka memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha apotek yakni bagaimana memulai usaha Apotek sesuai dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Selain itu, disampaikan juga materi terkait Pengawasan pelaku usaha menurut Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dan di akhir paparan DPMPTSP menegaskan tentang kewajiban pelaku usaha apotek untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) mereka setiap triwulan atau setiap semester sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.(dpmptsp/ha)

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : MT
Edit : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur