MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada Selasa (16/7), DPMPTSP mengadakan Sosialisasi Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Peta Investasi di Kota Madiun.

RUPM merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal. RUPM terdiri dari dua jenis yaitu Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK), yang disusun berdasarkan potensi dan karakteristik yang dimiliki masing-masing daerah serta tetap mengacu pada arah kebijakan penanaman modal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sosialisasi ini dihadiri oleh PJ Wali Kota Madiun, Perangkat Daerah Teknis, dan perwakilan pelaku usaha yang ada di Kota Madiun. Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, mengatakan bahwa, “Kota Madiun memiliki beragam potensi daerah yang dapat menarik minat investor untuk menanamkan modal usahanya. Mari kita tingkatkan daya saing dengan berbenah dan menciptakan berbagai jenis usaha sehingga semakin ramai dikunjungi banyak wisatawan.”

Sebagai tujuannya, dengan adanya RUPM, investor dapat mengetahui informasi mengenai profil daerah, lingkungan yang mempengaruhinya, berapa biaya investasi yang dibutuhkan, serta yang paling penting, berapa lama pengembalian modal dapat berlangsung. (dpmptsp/ra)

Baca Berita Selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id/

DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : Ra, Diskominfo
Editor : PPID DPMPTSP

By Admin

Kirim Pesan
Apabila ada kendala dalam mengajukan perizinan anda, silahkan konsultasi kepada kami dengan mengirimkan pesan ke nomor pelayanan online kami. Pesan akan dibalas pada saat jam kerja.

Jam Kerja
Senin-Kamis : 07.00-15.30
Jumat : 07.00 -14.30
Sabtu-Minggu : Libur