Halo Sobat Investasi! Pada tanggal 26 September 2024, DPMPTSP Kota Madiun menggelar kegiatan Penyelesaian Permasalahan di Sektor Pariwisata yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Ruang Arjuna Aston Hotel Madiun, acara ini dihadiri oleh Perangkat Daerah Teknis Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Madiun dan pelaku usaha di sektor pariwisata seperti tempat hiburan malam, restoran, katering, dan usaha permainan anak. Sebagai narasumber, hadir dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur memberikan asistensi dan pendampingan terkait izin-izin yang belum terverifikasi.
Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan terkait proses perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, yang terdiri dari 103 bidang usaha dan terbagi menjadi 3 kewenangan yaitu : Pemerintah Pusat (7 Usaha), Provinsi (26 Usaha), dan Kabupaten/Kota (70 Usaha). Harapannya dalam kegiatan ini semakin banyak pelaku usaha di Kota Madiun yang melakukan perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur agar izinnya segera terverifikasi. (dpmpstp/AS)
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : AS
Editor : PPID DPMPTSP