MADIUN – Halo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (24/7) DPMPTSP Kota Madiun melaksanakan kegiatan Inovasi Hallo Perizinan dengan tema “Surat Keterangan Penelitian” yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Madiun.
Dalam dialog interaktif tersebut, DPMPTSP menjelaskan bahwa dasar penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018. Tujuan diterbitkan SKP adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.
Sebagai tambahan informasi, untuk pengajuan SKP yang menjadi kewenangan Kota Madiun mulai saat ini pengajuan Surat Keterangan Peneletian (SKP) bisa dilakukan secara online melalui website perizinan.madiunkota.go.id.
Kegiatan inovasi Hallo Perizinan ini diharapkan menjadi media untuk mensosialisasikan berbagai macam perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha, serta hasil kinerja DPMPTSP Kota Madiun, agar dapat meningkatkan wawasan masyarakat terkait pelayanan perizinan dan capaian hasil kinerja sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.
Sobat Investasi! Jangan lewatkan Kegiatan Inovasi Hallo Perizinan setiap Minggu ke-2 dan ke-4 di setiap bulan, yang bekerja sama dengan 93 FM LPPL Radio Suara Madiun. (dpmptsp/ha)
Tonton Hallo Perizinan : https://www.youtube.com/live/NemwL5mJ3uk?si=w0eAxl9HkTXNAiD7
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional Pasti!
Foto : IDS
Edit : PPID DPMPTSP