MADIUN – Halo Sobat Investasi!!! Pada tanggal 17 Juni 2025 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun menyelenggarakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang pertemuan Amaris Hotel Madiun, dan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, S.Sos. Selain itu acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat dan staf DPMPTSP Kota Madiun, serta Perangkat Daerah Teknis.

Pada kegiatan bimbingan teknis ini hadir sebagai narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM dibidang Sistem Informasi dan Pelayanan Perizinan Berusaha. Narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM memberi paparan adanya peraturan baru terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pada PP 28 Tahun 2025 ini menjelaskan secara detail terkait persyaratan dasar dan penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission). Bimtek ini diikuti oleh pelaku usaha di Kota Madiun berbagai jenis sektor usaha.

Selanjutnya narasumber juga mempraktekan bagaimana cara mengoprasikan sistem aplikasi OSS (Online Single Submission) diketahui banyak pengembangan pada aplikasi ini semenjak diluncurkan pada tahun 2021. Harapannya pada kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pelaku usaha untuk bisa secara mandiri mengoperasikan aplikasi sistem OSS, selain itu pelaku usaha juga harus tetap menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sektor usaha masing-masing. (dpmptsp/as)

Baca berita selengkapnya

https://dpmptsp.madiunkota.go.id

DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!

Foto : Ra
Edit : PPID KOTA MADIUN

By Admin