MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang serta pemanfaatan lahan, Pada hari Senin (27/10) DPMPTSP menyelenggarakan kegiatan Sosialiasi Penilaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan, yang memberikan pemaparan mendalam terkait peran dan kewenangan kantor pertanahan dalam proses penerbitan PKKPR. Dalam paparannya, narasumber menjelaskan pentingnya sinkronisasi antara rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di lapangan agar pelaksanaan kegiatan usaha maupun pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta yang terdiri dari perwakilan perangkat daerah, dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami lebih komprehensif mekanisme pengajuan serta ketentuan teknis PKKPR sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Sosialisasi ini juga menjadi forum diskusi interaktif antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kemanfaatan ruang yang berkelanjutan.(dpmptsp/ha)
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
Foto : ADP, RW, HA
Edit : PPID KOTA MADIUN










