Kupas Tuntas Edisi Ke-55 (18/9) membahas materi ”Kebijakan dan Perizinan Sektor Pertanian (Bagian 3)”. Pelaksanaan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sektor Pertanian mengikuti ketentuan mengenai pengawasan perizinan berusaha di sektor pertanian di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, dan peraturan terkait lainnya. Secara garis besar, pengawasan terdiri dari pengawasan rutin, yang terdiri dari pelaporan dan inspeksi lapangan, dan pengawasan insidental, yang biasanya dilakukan dalam bentuk inspeksi lapangan.
Pelaksanaan pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) di sektor pertanian dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, berdasarkan kewenangan masing-masing (pasal 236 PP Nomor 5 Tahun 2021). Pengawasan dilakukan terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Subsektor Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ketahanan Pangan, dan Sarana Pertanian.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ids)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/3WUkaNvihEM?si=MhVeaIsk2lPVjOz8
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
Foto: ADPN
Edit : PPID DPMPTSP