Kupas Tuntas Edisi Ke-38 (27/2) dengan materi ”Regulasi dan Tata Cara Memperoleh Izin Edar Pangan Olahan (Bagian 3)” dimulai dengan penjelasan bahwa registrasi izin edar Badan POM, baik produk makanan dalam negeri dan luar negeri, diajukan untuk setiap pangan olahan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam hal jenis pangan, komposisi, desain atau rancangan label, jenis kemasan, nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia, nama dan/atau alamat importir/distributor, dan nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri. Sedangkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Registrasi Pangan Olahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanant Tarif PNBP ditentukan berdasarkan 3 hal yaitu jenis pangan, jenis registrasi (daftar baru, perubahan data, daftar ulang) dan jenis perubahan data (untuk pendaftaran variasi/perubahan data).
Dukungan bagi UMKM dalam implemetasi registrasi izin edar pangan olahan ini antara lain dengan coaching clinic usaha kecil dan mikro (UKM), simplifikasi dengan penghapusan persyaratan izin produsen untuk registrasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017, biaya registrasi oleh industri mikro dan kecil sebesar 50% dari tarif normal. Karena sebagian besar UMKM termasuk dalam kelompok tersebut maka registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah melalui notifikasi dan tidak dipersyaratkan hasil Analisa dan pemeriksanaan sarana dalam rangka pemenuhan Cara Pengolahan Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) untuk UMKM difokuskan pada pelaksanaan hygiene sanitasi. Untuk pengujian sesuai persyaratan produk, perhatikan jenis uji dan satuan yang dipersyaratkan Balai POM dapat melakukan sampling dan uji produk UMKM sesuai kriteria dan dokumennya dapat digunakan untuk registrasi izin edar pangan olahan.(dpmptsp/ids)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/I_XzpAdvRaE?si=QbNOgj5YrSw7XR1h
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
Foto : HA
Edit : PPID DPMPTSP