Kupas Tuntas Edisi Ke-33 (23/1) mengupas materi “Penyelenggaraan Perizinan Reklame”. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum, yang diatur pelaksanaannya dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Penyelenggaraan perizinan reklame tidak diatur oleh pemerintah pusat, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, yang harus dilaksanakan berdasarkan azas-azas manfaat, keadilan, keselamatan, keamanan, ketertiban, kepastian hukum, kebersihan dan keindahan, keserasian lingkungan dan azas berbudaya.
Pengaturan pemasangan reklame di wilayah Kota Madiun sudah ditetapkan, bahwa sudah ada penetapan kawasan/tempat pemasangan reklame dan kawasan/tempat yang tidak boleh dipasang reklame. Untuk pemasangan reklame rokok tidak boleh berada di jalan utama ataupun berada di persil jalan utama atau protokol, kecuali mendapatkan rekomendasi dari Walikota, sedang pemasangan reklame rokok diperbolehkan selama berbentuk video yang ditayangkan di videotron dengan jam waktu tayang yang telah ditentukan. Setiap orang atau badan dilarang memasang reklame tanpa memiliki izin dari Walikota, dan Walikota melimpahkan kewenangan pemberian izin reklame ini kepada pejabat yang ditunjuk, yaitu Kepala DPMPTSP. Untuk memperoleh izin pemanfaatan titik reklame, pemohon harus mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala DPMPTSP dengan melampirkan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis melalui aplikasi MASS (Madiun Kota Single Submission).
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/TPESpsPF7uU?si=R4WlumUBlTlefT1z
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : MT
Edit : PPID KOTA MADIUN
#dpmptsp
#dpmptspkotamadiun
#madiunkota
#madiunkotapendekar
#kotamadiun
#pemkotmadiun
#pemerintahkotamadiun
#perizinan
#perizinanberusaha
#perizinannonberusaha
#pelayananpublik
#beritapositif
#beritaupdate
#beritaterbaru
#beritaviral
#beritaterkini
#madiun2025