Kupas Tuntas Edisi Ke-31 (9/1) mengambil materi bahasan tentang “Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian Satu)”. Reformasi birokrasi, ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), ini sebagai dasar mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam norma hukum. Tata kelola birokrasi ini memberi norma yang jelas dalam menyelenggarakan pemerintahan bagi badan dan/atau pejabat pemerintah. Terbitnya UUAP menjadi instrumen dalam melaksanakan tata Kelola pemerintahan yang baik, dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah. Pengaturan UUAP menempatkan pejabat dalam melaksanakan wewenang dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga memberikan perlindungan hukum baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan
dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pejabat pemerintahan memiliki kewajiban, yang salah satunya adalah mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 7 AUPB). Penyelenggaraan administrasi pemerintahan berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia, dan AUPB (Pasal 5 UUAP). AUPB yang dimaksud meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik. Asas-asas umum lainnya di luar AUPB dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 10 UUAP).
Ikuti bahasan selanjutnya mengenai asas-asas pemerintahan yang baik ini hanya di Kupas Tuntas Edisi ke-32 yaitu “Administrasi Pemerintahan di Bidang Perizinan Berusaha (Bagian Dua)”.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan publik terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/sxQB_-GHJd0?si=3KPAB0Z_Ku3KC7Qw
DPMPTSP Kota Madiun
Melayani, Profesional, Pasti!