Hallo Sobat Investasi! Pada hari Kamis (21/11) DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas Edisi Ke-25 dengan materi yang sangat menarik yaitu “Tanda Daftar Gudang (TDG)”.
Tanda Daftar Gudang termasuk salah satu jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU yaitu perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. Tanda Daftar Gudang termasuk perizinan sektor perdagangan yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Permendag Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, yang dapat diperoleh melalui pemilihan semua KBLI terkait. Para pelaku usaha yang mempunyai gudang sebagai pendukung operasional berusahanya wajib mengikuti Surat Edaran Menteri Perdagangan tanggal 13 Mei 2024 Nomor SL.01.01/274/PDN.3/SD/05/2024 tentang Surat Edaran Proses Bisnis Pendaftaran dan Kewajiban TDG.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan public, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/KN-BhcFbags?si=p9Squ9N_mWlPaBPY
Baca berita selengkapnya
https://dpmptsp.madiunkota.go.id/
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : ATK
Edit : PPID DPMPTSP