MADIUN – Hallo Sobat Investasi! Pada hari Rabu (13/11), DPMPTSP melakukan kegiatan inovasi Kupas Tuntas Edisi Ke-24 dengan materi “Pendaftaran Merk (Bagian 2)”, materi yang banyak diminta oleh masyarakat/pelaku usaha melalui Helpdesk DPMPTSP.
Pada Kupas Tuntas Edisi Ke-23 sudah dibahas tentang definisi, syarat, fungsi dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pendaftaran merk. Edisi kali ini membahas merk yang tidak dapat didaftarkan karena indikasi penolakan absolut menurut Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Yang termasuk penolakan absolut yaitu merk yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, serta sama dengan atau ada keterkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Selain itu penolakan absolut akan terjadi apabila memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftaranya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Kupas Tuntas adalah media penyuluhan dan informasi yang membahas segala bentuk perizinan, baik perizinan berusaha maupun non berusaha yang dikupas secara mendalam dan tuntas.
Diharapkan inovasi ini bisa lebih meningkatkan mutu dan jangkauan pelaksanaan pelayanan publik, terutama dalam hal melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, terutama pelaku usaha untuk mengetahui dan memahami tentang regulasi, sistem, mekanisme dan prosedur perizinan berusaha dan non berusaha.
Ayo Sobat Investasi, jangan lewatkan inovasi KUPAS TUNTAS setiap hari Kamis pukul 15.00 sampai 15.30 di kanal Youtube dan Facebook DPMPTSP Kota Madiun.(dpmptsp/ha)
Tonton Kupas Tuntas : https://www.youtube.com/live/UJMSO7XVrLY?si=SkFfuIH5N3pgXkpl
DPMPTSP Kota Madiun!
Melayani, Profesional, Pasti!
Foto : FP
Editor : PPID DPMPTSP